Menaker sebut revisi penyelenggaraan JKP ada di tahap harmonisasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa revisi aturan terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah mencapai tahap harmonisasi dan secara prinsip telah disahkan. Ia menargetkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 terkait JKP dapat diterbitkan pada Januari 2025. Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki skema JKP untuk memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pekerja.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan perubahan rekomposisi iuran JKP untuk meningkatkan ketahanan dana. Saat ini, iuran JKP sebesar 0,46 persen berasal dari kontribusi pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sementara sisanya diambil dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengusulkan agar porsi iuran lebih difokuskan pada JKK yang memiliki ketahanan dana lebih baik. Selain itu, manfaat JKP juga akan disesuaikan, salah satunya dengan merujuk pada skema Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan efektivitas program.

Search