Menaker: Pekerja Sritex Terkena PHK Didata dan akan Dipekerjakan Kembali

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan akan mendata ulang para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena PHK. Pendataan dilakukan agar mereka dapat kembali dipekerjakan. Dia menyebut, Tim Kurator Sritex berkomitmen proses pendataan ulang para pekerja akan dilakukan secepatnya. Dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Yassierli pun sempat menunjukkan data pekerja di Sritex dan tiga anak perusahaannya yang sudah di-PHK. Jumlahnya mencapai 11.025 pekerja. Rinciannya yakni 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja mengalami PHK pada Agustus 2024 atau sebelum Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Kemudian pada Januari 2025, sekitar tiga bulan pasca Sritex pailit, tim kurator mem-PHK 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Kemudian pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex dinyatakan insolvent (bangkrut), tim kurator mem-PHK 9.604 pekerja yang tersebar di PT Sritex (8.504 orang), PT Primayuda Mandirijaya (956 orang), PT Sinar Pantja Djaja (40 orang) dan PT Bitratex Industries (104 orang).

Dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Yassierli pun memastikan para pekerja Sritex yang ter-PHK akan memperoleh THR. Dia mengungkapkan, Tim Kurator Sritex sudah membayar upah para pekerja ter-PHK hingga Februari 2025. Menurut Yassierli, dengan JKP, para pekerja terdampak PHK juga akan memperoleh kemudahan pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja. Dalam rapat di Komisi IX DPR RI, Yassierli turut menyampaikan harapan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari para pekerja Sritex ter-PHK bisa dicairkan sebelum Lebaran.

Search