Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim rumus kenaikan Upah minimum (UM) baru yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah memenuhi teori pengupahan mana pun. Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Lebih lanjut, Ida mengatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang paling panjang dalam proses penyerapan aspirasinya. Ia mengklaim aturan itu sudah menampung banyak masukan dari para pengusaha maupun pekerja. “Harapannya, karena ini aspirasi banyak pekerja, mudah-mudahan PP ini diterima sebagai bentuk upaya yang mendekatkan kepentingan pengusaha dan pekerja,” kata Ida.
Sementara itu, para buruh tak puas dengan terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut. Pasalnya, aturan itu tak mencantumkan persentase kenaikan gaji secara jelas. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat berpendapat seharusnya PP tersebut menyebutkan angka atau persentase kenaikan. Mirah juga menilai tiga komponen penentuan upah terbaru dari pemerintah, terutama soal komponen indeks tertentu itu rancu dan berpotensi membuat kenaikan upah minimum tidak sesuai harapan. Ia juga menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024.