Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepenuhnya dibayar pemerintah sehingga pekerja tak perlu membayar iurannya. Kehadiran program JKP diketahui merupakan salah satu alasan pemerintah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun.
Pemerintah telah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP. Nantinya manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK. Selama tiga bulan pertama besarannya 45 persen dari gaji. Tiga bulan terakhir sebesar 25 persen dari gaji.
Persentase manfaat itu didasarkan pada besaran gaji terakhir yang dilaporkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta. Artinya, maksimal dalam tiga bulan pertama pekerja akan menerima manfaat uang tunai sebesar 2.250.000 per bulan.