Menaker Ida Ungkap Kriteria Penerima Subsidi Gaji (BSU) 2022 Rp1 Juta

Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp1 juta sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. Menaker menjelaskan hal itu dilakukan agar BSU 2022 dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU pada 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, Jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Search