Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait legalisasi ganja medis. Salah satu pendapat yang didengar adalah Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof Musri Musman. Ia mengatakan senyawa cannabidiol (CBD) dalam ganja tidak akan menimbulkan adiksi. CBD merupakan salah satu senyawa yang aktif yang terkandung di dalam ganja.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan Komisi III akan mempertimbangkan adanya masukan yang meminta agar memperbolehkan penggunaan tanaman ganja dimanfaatkan untuk kesehatan. Apabila masukan tersebut telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara lebih komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan untuk menyarankan pemerintah mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I ke golongan II atau golongan III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan.
“Kita akan melakukan FGD, melibatkan semua pakar kesehatan IDI dan macam-macam dalam rangka membicarakan tentang mana zat-zat yang harus kita keluarkan mana zat-zat yang harus kita tambah. Kita akan lihat itu, yang jelas ada zat-zat kimia, ada zat-zat yang kimia, kalau kimia sudah jelas dampaknya, ini harus ada kajian yang lebih jelas mudharat dan manfaatnya,” tutur Desmond.