Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar melakukan rapat kerja (raker) perdana dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Dalam rapat yang mengulas tentang evaluasi penyelenggaraan haji 2024 tersebut, Nasaruddin mengungkapkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) baik kloter maupun non kloter harus membayar paket masyair atau biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah dan Mina selama empat hari.
Dalam rapat yang mengulas tentang evaluasi penyelenggaraan haji 2024 tersebut, Nasaruddin mengungkapkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) baik kloter maupun non kloter harus membayar paket masyair atau biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah dan Mina selama empat hari.
Nasaruddin mengatakan, Arab Saudi pun akan mengurangi kuota petugas haji tahun 2025 menjadi separuh dari petugas haji 2024 yang berkisar 4.500 orang. Dengan demikian, jumlah petugas yang akan dikenakan layanan masyair sebanyak 2.250 orang. Sementara, ujar dia, jumlah jamaah haji manula dan lansia dari Indonesia masih banyak yang perlu penanganan.