Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengevaluasi masa tugas para petugas Panitia Penyelengga Ibadah Haji (PPIH). Hal itu dilakukan terkait aturan keberangkatan jemaah haji di tahun 2024 nanti. Menag mengatakan, evaluasi terkait masa tugas PPIH ini setelah pihaknya melihat durasi penugasan petugas haji, khususnya di tahun 2023, yang dinilai terlalu lama.
Adanya kondisi ini, sambung Yaqut, akan dievaluasi dan pihaknya akan membuat skema baru untuk petugas haji agar masa tugas petugas haji tidak terlalu panjang. Evaluasi dilakukan terhadap aturan keberangkatan jemaah haji pada tahun depan. Menurut Yaqut, evaluasi dan perbaikan aturan keberangkatan haji di tahun yang akan mendatang, terutama soal istitha’ah atau kemampuan dari aspek kesehatan. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Nantinya, bila jemaah haji dinyatakan sehat dan kuat, maka jemaah bisa melanjutkan proses pelunasan biaya haji. Ke depan, Yaqut menegaskan bahwa pihaknya akan mengubah aturan dimana bila stamina oke, siap, baru diperbolehkan melunasi ibadah haji. Karena, berhaji adalah ibadah fisik dan butuh kondisi prima.