Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menghapus persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah. Menteri yang akrab disebut Gusmen tersebut menjelaskan, makin banyak rekomendasi maka akan makin mempersulit pendirian rumah ibadah. Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan rancangan peraturan presiden tentang pendirian rumah ibadah yang mengatur rekomendasi cukup dari Kemenag. “Di perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja, cukup dari Kementerian Agama (Kemenag),” ujar Gusmen dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (5/6/2023) dilansir dari laman Youtube Komisi VIII DPR RI Channel.
Gusmen menjelaskan, masih banyak penolakan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Salah satunya yakni pembubaran peribadatan umat Kristiani Gereja Mawar Sharon di Binjai, Sumatra Utara, yang terjadi pada 19 Mei. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan seolah-olah mayoritas boleh berlaku sewenang-wenang terhadap pihak yang kecil.
Dia menjelaskan, Kantor Kemenag Binjai sudah memberikan rekomendasi atas operasional Gereja Mawar Sharon. Meski demikian, rumah ibadah tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari pihak wali kota Binjai. Untuk sementara, Gusmen menjelaskan, jemaat Gereja Mawar Sharon bisa beribadah di kantor Kemenag Binjai.