Mekanisme Penghapusan Utang UMKM Petani dan Nelayan Diharap Cermat Cegah “Moral Hazard”

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan penghapusan utang bagi debitur UMKM, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat tertentu. Meskipun dirancang untuk meringankan beban ekonomi kelompok ini, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua debitur dan menerapkan proses seleksi ketat. Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, penghapusan utang ini sebaiknya bersifat parsial, diberikan hanya kepada debitur yang benar-benar membutuhkan, dengan lembaga keuangan seperti bank dan koperasi yang melakukan seleksi. Seleksi akan mempertimbangkan manajemen risiko, kemampuan bayar debitur, riwayat pembayaran, dan apakah mereka sudah menjalani restrukturisasi kredit saat pandemi.

Bhima menekankan pentingnya transparansi dalam menetapkan kriteria penerima manfaat guna menghindari moral hazard dan mengurangi kesalahpahaman publik, yang mungkin mengira bahwa semua petani dan nelayan otomatis mendapat penghapusan utang. Ketepatan pemilihan penerima menjadi krusial agar kebijakan ini tidak membebani sistem keuangan. Presiden Prabowo meresmikan kebijakan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang disahkan pada 5 November 2024, untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan UMKM terkait lainnya.

Search