Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau diperkirakan akan menurun akibat pergeseran konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah dan tidak adanya kenaikan tarif cukai pada 2025. Fenomena ini tercermin dari tren perlambatan pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sejak 2020 hingga 2024, meskipun jumlah produksi rokok terus menurun. Pada kuartal I 2025, penerimaan CHT hanya tumbuh 5,6 persen menjadi Rp55,7 triliun, sementara produksi rokok turun 4,2 persen. Penurunan terbesar terjadi pada rokok golongan I karena tingginya tarif cukai, sementara golongan II dan III meningkat. Kondisi ini diperparah oleh melemahnya daya beli masyarakat yang mendorong konsumsi rokok murah.
Untuk mengantisipasi penurunan penerimaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pita cukai dan memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang kuartal I 2025, telah dilakukan 2.928 penindakan dengan nilai mencapai Rp367,6 miliar, termasuk 257,27 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal juga terus dilakukan, karena pola distribusi ilegal makin bervariasi, seperti menggunakan jasa ekspedisi. Modus pengangkutan yang semakin tersembunyi menambah tantangan dalam pengawasan distribusi. Upaya mitigasi ini diharapkan dapat menekan dampak dari turunnya produksi dan penerimaan cukai akibat perubahan perilaku konsumsi.