Gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, saat ini, MK masih menangani 3 gugatan sejenis yang telah lebih dulu dilayangkan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berkaitan dengan syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Gugatan terbaru itu salah satunya berasal dari 2 mahasiswa yang kampusnya sama-sama terletak di Solo, Jawa Tengah, yakni Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa).
Perkara itu belum teregister secara resmi di MK, tetapi tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dengan nomor 86/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023. Keduanya meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut dengan mengganti batas usia 40 tahun menjadi 21 tahun. Selain gugatan Arkaan dan Almas, terdapat 4 gugatan sejenis lainnya yang diajukan pada Senin (7/8/2023).
Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di 3 perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan ranah mereka, melainkan pembentuk undang-undang. Terlebih, MK pernah menyatakan sikap bahwa persoalan semacam ini memang bukan ranah kewenangan mereka. Hal itu tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia pejabat publik adalah ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.