Massa aksi tolak UU TNI yang ditangkap pihak kepolisian di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3), dilaporkan bertambah. Laporan gabungan masyarakat sipil Front Anti Militerisme (FAM) mencatat, setidaknya ada 40 orang yang ditangkap aparat dan sedang ditahan di Mapolresta Surabaya. Tim LBH Surabaya saat ini sedang berada di Polrestabes Surabaya untuk memberikan pendampingan hukum dan melakukan konfirmasi terkait keberadaan massa aksi yang ditahan.
FAM pun menyayangkan hal ini. Pasalnya, pendampingan hukum merupakan hak dasar yang dijamin bagi setiap warga negara, termasuk bagi massa aksi yang sedang berhadapan dengan pihak berwenang. Selain itu, lanjut FAM, kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, yang memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, termasuk melalui demonstrasi.
Di sisi lain, Pasal 114 KUHAP mengatur, setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, baik dari penasihat hukum ataupun dari Pos Bantuan Hukum yang memberikan layanan secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.