Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu bakal mengumpulkan dukungan atas usulannya menggunakan hak angket guna mengusut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bakal menjalin komunikasi dengan anggota DPR dari fraksi lainnya pada hari ini, Rabu (1/11). Masinton berharap anggota lain mendukung usulan hak angketnya. Dia yakin banyak yang setuju lantaran memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi.
Menurutnya, demokrasi harus berjalan tanpa ada paksaan dan sesuai dengan aturan. Masinton optimis persyaratan untuk mengusulkan hak angket bakal segera terpenuhi. Mengacu pada UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Lalu, usulan itu baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.
Masinton sebelumnya mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres. Ia menyampaikan demikian dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10) kemarin. Dalam interupsi tersebut, Masinton menyebut Indonesia tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut. Ia menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.