Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membeberkan masih terdapat masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di atas aset Barang Milik Negara (BMN). Hadi mengungkapkan, fenomena inilah yang menjadi sengketa dan konflik pertanahan yang aset BMN, tak terkecuali milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Untuk menanggulanginya, dilakukan upaya penyelesaian melalui skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. “Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan tidak terjadi kerugian negara. Jadi, masyarakat mendapat manfaat namun kekayaan negara tidak hilang dengan diberikan sertifikat HGB diatas HPL,” ucap Hadi.
Berhubungan dengan sengketa pertanahan, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyebut, masih terdapat tanah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang sedang bersengketa dan tengah menempuh jalur mediasi, musyawarah, serta jalur hukum. Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kemenhan dalam melaksanakan survei dan pemetaan akan menggunakan teknologi sistem pesawat terbang tanpa awak dalam untuk percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).