Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewaspadai kerawanan politik uang (money politik) di masa tenang pemilu tahun 2024. Mereka pun mewaspadai praktik kampanye di masa tenang dan lembaga survei mengumumkan hasil survei.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan apabila peserta pemilu masih melakukan kampanye di masa tenang maka hal itu merupakan pelanggaran pidana pemilu. Selain itu, kerawanan lain di masa tenang adalah politik uang. “Biasanya masa tenang, paling sensitif terjadi politik uang sehingga dalam kontek ini sebagai kerawanan,” kata dia.
Lolly melanjutkan pihaknya sejak Ahad (11/2/2024) dini hari melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk fisik maupun digital. Pihaknya juga memiliki tim cyber untuk menertibkan APK digital. Pihaknya berharap agar seluruh partai politik berpartisipasi untuk menurunkan APK yang mereka miliki.