Masa Konsesi HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN Dianggap Langgar UUPA

Pemberian jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Mengingat durasi konsesi HGU hingga Hak Pakai itu telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menjelaskan, untuk HGU, PP mengatur pemberian konsesi dapat langsung dibuat sejak akad awal dengan total sepanjang 190 tahun. Sementara untuk  HGB dan Hak Pakai pemberian konsesi sejak akad awal dapat diberikan hingga 160 tahun. Namun, menurut Dewi yang membahayakan dari kebijakan tersebut adalah terkait pencabutan atau penghapusan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12/2023. Padahal dengan pemberian konsesi yang hampir mencapai dua abad, seharusnya tata-cara pencabutan hak dan/atau pemberian sanksi semakin jelas dan tegas.

Dewi menilai, Pemerintah telah mengingkari sejarah dan prinsip negara merdeka di bidang agraria yang sudah digariskan the founding fathers.  UUPA 1960 sebagai hukum agraria nasional merupakan pelaksanaan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959; ketentuan dalam pasal 33 UUD; dan Manifesto Politik Republik Indonesia.  Selain dinilai bertentangan dengan UUPA, PP 12/2023 juga melanggar Putusan MK No.21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi hak sekaligus di awal. Menurut dia, PP itu telah melanggar UUD 1945. Sebab sebelumnya telah ada Putusan MK yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan, dan pembaruannya) adalah melanggar Konstitusi.

Search