Dengar pendapat ihwal kasus genosida yang dilakukan Israel di Gaza akhirnya dimulai pada Kamis (11/1/2024) di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional menerapkan tindakan sementara terhadap Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Gaza.
Pada hari pertama sidang, Afrika Selatan menyajikan bukti kuat dengan menuduh Israel melakukan genosida dan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB dalam tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober. Pihak Afrika Selatan meminta perintah pengadilan tinggi PBB untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dengan jumlah korban tewas meningkat menjadi lebih dari 23.300 orang. Pengajuan gugatan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan itu menuduh Israel telah melakukan tindakan dan kelalaian “yang bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus…untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.”
Delegasi Afrika Selatan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan akan didampingi oleh tokoh politik senior dari partai dan gerakan politik progresif di seluruh dunia. Sidang pada Kamis berlangsung selama tiga jam dan akan dilanjutkan dengan argumen pembelaan Israel pada hari jumat ini.