Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meningkatkan kuota rumah subsidi untuk buruh atau tenaga kerja dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. Menurut Ara, tiga bulan lalu dirinya bersama Menaker melakukan penandatanganan kuota rumah subsidi bagi tenaga kerja sebanyak 20 ribu unit. Pada hari ini, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sebanyak 36.629 unit rumah subsidi bagi tenaga kerja telah terealisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang baik antarkementerian dan ekosistemnya. “Intinya adalah suatu kolaborasi bagaimana kepedulian kita untuk memberikan solusi kepada para buruh dan pekerja. Konteksnya di sini adalah Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang luar biasa dari Menteri PKP untuk subsidi rumah,” kata Yassierli.