Mantan Menkes: Penandatanganan Pandemic Agreement Sangat Berbahaya

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana Indonesia menandatangani pandemic agreement yang digagas oleh WHO. Ia menilai perjanjian tersebut berpotensi merugikan kepentingan nasional, terutama dalam aspek hukum dan regulasi kesehatan. Menurutnya, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah mengakomodasi berbagai aspek terkait pandemi, sehingga keterlibatan lebih lanjut dalam perjanjian global ini dapat berisiko memperbesar intervensi asing dalam sistem kesehatan Indonesia.

Lebih lanjut, Siti Fadilah menyoroti potensi monopoli sumber daya kesehatan oleh pihak luar apabila pandemi kembali terjadi. Ia mengkritisi kemungkinan meningkatnya ketergantungan negara pada utang dan risiko kebocoran data kesehatan masyarakat kepada entitas asing. Ia juga menekankan bahwa amandemen International Health Regulations (IHR) memperkenalkan standar prosedur baru yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia dalam menentukan kebijakan kesehatannya sendiri.

Dalam pandangannya, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang segala bentuk keterikatan dengan aturan internasional yang dapat melemahkan kontrol negara terhadap sistem kesehatannya. Ia berharap para pemangku kebijakan, termasuk Menteri Kesehatan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan, dapat menelaah kembali keputusan ini dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan nasional. Menurutnya, kesadaran pemerintah terhadap implikasi dari perjanjian tersebut menjadi kunci untuk menghindari jebakan kepentingan global yang tidak selaras dengan kepentingan bangsa.

Search