Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengkritik sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tidak pernah memenuhi undangan sebagai saksi. Sebab, Yaqut diduga sengaja mangkir dari agenda pemeriksaan dengan alasan kunjungan kerja Pansus Haji DPR RI bahkan berencana memanggil paksa Yaqut dengan melibatkan aparat kepolisian, jika tidak kunjung hadir untuk ketiga kalinya. Langkah ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Mengutip Pasal 204 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa panitia angket dapat memanggil paksa warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pansus. Antara lain, panggilan paksa bisa dilakukan jika orang yang dipanggil tidak hadir tiga kali berturut-turut dan tanpa alasan yang sah. Bahkan, pemanggilan paksa tersebut bisa melihatkan aparat penegak hukum. Dalam UU ini disebutkan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meski begitu, pansus angket tidak bisa langsung meminta bantuan Kepolisian. Pansus harus terlebih dahulu mengajukan hal itu kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR lah yang akan bersurat kepada Kapolri guna meminta bantuan pemanggilan paksa. Surat tersebut juga harus memuat alasan DPR membutuhkan bantuan polisi untuk memanggil paksa seseorang.