Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Gugatan ini diajukan terhadap Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena belum mengungkap mafia minyak goreng. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, MAKI akan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Maret 2022.
Menurut Boyamin, Menteri Perdagangan sempat menyatakan sudah mengantongi nama calon tersangka pelaku penimbunan minyak goreng. Boyamin mengatakan Kemendag bahkan sudah tahu modus penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Penimbunan dilakukan untuk menunggu harga naik, menurut Boyamin tindakan ini diduga menyalahi Tindak Pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 tentang pelaku penimbunan.
Menurut Booyamin, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Mendag Lutfi, kata dia, juga sudah mengatakan akan menetapkan tersangka mafia minyak goreng dalam Rapat Kerja dengan DPR pada 18 Maret 2022. Namun, menurut Boyamin, hingga kini Lutfi belum menyampaikan nama tersangka. Sehingga, kata dia, MAKI menganggap Kemendag telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.