Makelar Situs Judi Online Komdigi Disebut Terima Rp 1,4 Miliar

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Denden Imadudin Soleh dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam perkara penjagaan situs judi online yang melibatkan terdakwa Muhrijan alias Agus. Disebutkan bahwa Muhrijan telah menerima aliran dana miliaran rupiah terkait praktik perlindungan terhadap situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pertemuan awal antara Denden dan Muhrijan terjadi di kantor Kominfo, di mana Muhrijan menggunakan nama samaran Agus dan tidak mengungkapkan afiliasi institusionalnya. Dalam pertemuan tersebut, Muhrijan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya praktik ilegal dan memiliki bukti pembayaran. Tanda identitas yang digunakan oleh Muhrijan kala itu juga mencantumkan nama Agus.

Pertemuan lanjutan dilaporkan terjadi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, di mana permintaan uang dari Muhrijan kepada Denden terjadi dengan nilai awal lebih dari Rp1 miliar, dan sebagian dana sebesar Rp400 juta telah diserahkan secara tunai. Jumlah tambahan hingga mencapai total Rp1,4 miliar kemudian juga diserahkan. Dikatakan bahwa komunikasi antara keduanya terus berlangsung hingga Denden tidak lagi bertugas menangani situs judi tersebut. Dalam dakwaan yang dibacakan, Muhrijan berperan sebagai perantara atau makelar yang menjembatani kepentingan agen situs judi online dengan pihak di Kominfo. Ia disebut juga menawarkan pembagian keuntungan atas kerja sama tersebut.

Atas tindakan tersebut, Muhrijan alias Agus dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 303 ayat (1). Ancaman pidana dijatuhkan karena keterlibatannya dalam mendukung praktik judi online secara sistematis melalui penyalahgunaan jaringan dan jabatan. Perkara ini mengungkap adanya keterkaitan aktor internal dengan pihak eksternal dalam pengamanan situs ilegal. Uang yang diterima digunakan untuk memfasilitasi keberlangsungan situs judi yang seharusnya diblokir oleh kementerian. Dalam surat dakwaan disebutkan, Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung atau makelar antara agen situs judi online dengan penjaga laman tersebut di Kominfo.

Search