Majelis Kehormatan MK akan Dibentuk Adili Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menyatakan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Berdasarkan data sementara ini, setidaknya MK sudah menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Diperkirakan masih ada laporan lagi yang akan menyusul. “Jadi, seluruh laporan yang sudah masuk ada tujuh, sudah kami klarifikasi,” kata hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers pembentukan MKMK di gedung MK pada Senin (23/10/2023).

Enny menyampaikan, pembentukkan MKMK disahkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Enny menyebut sudah mengontak tiga orang yang ditugaskan menjadi anggota MKMK. Mereka adalah Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams. Enny menjelaskan, nantinya MKMK bertugas memeriksa hingga mengadili kalau didapatkan temuan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Enny memercayakan sepenuhnya tindak lanjut dari laporan masyarakat ke MK pada MKMK. Walau demikian, Enny belum mengetahui secara pasti kapan MKMK akan mulai bekerja. Enny menyerahkan hal itu kepada tiga orang anggota MKMK yang sudah ditunjuk. Enny tak ingin MK seolah memaksakan atau mengintervensi kerja MKMK sejak pembentukkan.

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan). Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Search