Mahkamah Agung Diminta Berantas Mafia Kepailitan

 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diminta memberantas mafia kepailitan di Pengadilan Niaga. Hal ini agar tak terjadi kasus seperti dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau mark up nilai tagihan kreditur dalam perkara PKPU PT. Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Dimana, tagihan dua kreditur senilai Rp98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp220 miliar. Sehingga, ulah perbuatan kedua terdakwa itu tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara kreditor dengan PT. Alam Galaxy.

Makanya, ia mendukung putusan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhi hukuman vonis bersalah kepada Rochmad dan Wahid karena terbukti melebihkan tagihan kreditur dalam perkara PKPU PT. Alam Galaxy. Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan 782/PID/2023/PT SBY, 21 Agustus 2023, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2003 untuk dua terdakwa tersebut.

Senada disampaikan Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bahwa vonis hakim terhadap dua kurator, yakni Rochmad dan Wahid sudah tepat. “Sudah tepat, bahkan kuratornya bisa dipidanakan,” tegas dia. Sementara kuasa hukum PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), Patra M Zen menyebut putusan pidana terhadap kurator menjadi alarm bagi semua pengurus mapun kurator untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, adanya penggelembungan tagihan, menyebakan debitur menjadi pihak yang paling dirugikan. Semestinya, debitur dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit jika tagihan tidak diperbanyak jumlahnya. Juru Bicara Komisi Yudisial (MK), Miko Ginting mengatakan KY tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau menilai tepat atau tidaknya suatu putusan karena jalurnya adalah upaya hukum.

Search