Menko Polhukam RI Mahfud MD menyatakan pihaknya tak setuju jika revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) nantinya malah mengkebiri kinerja hakim konstitusi. Adapun salah satu yang menjadi sorotannya adalah hakim konstitusi bisa dipecat di tengah jalan jika dievaluasi buruk oleh DPR. Penegasan tersebut disampaikan Mahfud MD saat silaturahmi dan dialog tentang perkembangan terkini terkait situasi politik, hukum, dan keamanan di Kantornya, Selasa (21/2/2023).
Ia menyampaikan pemerintah tidak setuju dengan wacana dari lembaga legislator yang menyatakan bahwa hakim konstitusi bisa main asal pecat oleh DPR. Mahfud pun memberikan contoh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia tak dipecat di tengah jalan meskipun tertangkap kasus suap sengketa pilkada di MK.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan alasan komisi hukum tersebut ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pacul, sapaan karibnya, mengatakan salah satunya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK. Politisi PDIP itu merasa bahwa tugas MK tersebut belum dilakukan. Menurutnya, MK malah kerap membatalkan UU yang dibuat DPR.