Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah, melalui Kemenko Polhukam, akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sampai tuntas. Setelah mengawal penetapan para tersangka, kata dia, Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan mengawal Kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian ditindak di pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh,” ujar Mahfud. Di samping itu, Ketua Kompolnas ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Brigadir J ini secara profesional. “Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” lanjutnya. Dalam kesempatan yang sama, Mahfud meminta keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus ini.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan apresiasi dari Pemerintah terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang serius mengusut kasus tewasnya Brigadir J. Dengan keseriusan itu, Polri saat ini telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.