Mahfud soal Kasus Yaqut: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dalam kasus itu, Mahfud menyoroti sejumlah hal, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik. Mahfud berharap proses hukum kasus itu berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum. Ia mengingatkan meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan.

Terkait substansi perkara, ia juga menyoroti sejumlah hal. Menurutnya, tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia menilai kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Mahfud mengingatkan jika diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas, yakni pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas. Ia juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian.

Search