Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, salah satu penyebab menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 adalah korupsi dalam proses legislasi atau penyusunan undang-undang. Menurut Mahfud, hal itu diungkap oleh Transparency International Indonesia (TII) yang rutin mengadakan riset untuk menentukan IPK setiap tahun.
Mahfud mengatakan, dari temuan TII dipaparkan kerapkali terjadi tarik ulur kepentingan atau trade off dalam proses penyusunan pasal-pasal di dalam sebuah undang-undang. Alhasil, kata Mahfud, jika sebuah rancangan undang-undang terindikasi akan merugikan kelompok tertentu maka akan berupaya diulur atau dihambat sekuat-kuatnya sehingga tidak jadi dibuat. Selain itu, Mahfud menyampaikan dalam proses legislasi itu kerap diwarnai konflik kepentingan dengan para penyusunnya atau anggota dewan (legislator). Mahfud mengatakan, konflik kepentingan terjadi karena anggota dewan juga berkecimpung di dunia usaha yang bakal terdampak akibat RUU yang sedang dirancang.
Menurut Mahfud praktik seperti itu yang akhir-akhir ini membuat melemahnya kehidupan berhukum di Indonesia. Padahal Mahfud mengatakan, praktik kehidupan berhukum seharusnya menyusun dan melaksanakan hukum yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari dan penegakan jika terjadi konflik atau pelanggaran.