Mahfud Sebut KPK tak Dilibatkan di Tim Satgas TPPU Rp 349 T Kemenkeu

Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera dibentuk. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut dilibatkan dalam satgas tersebut.

Meski demikian, Mahfud menyebut, dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua KPK, Filri Bahuri. Menurut dia, Firli memastikan pihaknya bakal bekerja di luar satgas sesuai kewenangan yang dimiliki. Mahfud menjelaskan, penyidik yang dilibatkan dalam satgas itu merupakan penyidik dari Kemenkeu. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai.

Namun, Mahfud memastikan, Satgas TPPU tetap akan bekerja secara independen, meski penyidik yang terlibat merupakan pegawai internal Kemenkeu. Ia juga mengungkapkan, berbagai pihak eksternal bakal dilibatkan dalam satgas tersebut. Sebelumnya, Mahfud turut mengonfirmasi data-data yang dipegang sama dengan yang dimiliki Sri Mulyani. Terlihat berbeda karena klasifikasi dan penyajian data, dan Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh kemenkeu maupun APH.

Search