Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan perombakan struktural terbatas terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurut dia, perombakan tersebut supaya kewenangan Divisi Propam Polri terpecah dan tidak menjadi kekuatan yang menakutkan.
Mahfud juga mengatakan, perombakan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Divisi Propam Polri. Menurut dia, “abuse of power” dalam tubuh Divisi Propam Polri ini juga yang terjadi di era kepemimpinan Ferdy Sambo yang kini ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud juga menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah konkret untuk mereformasi kultulral Polri. Reformasi kultural tersebut berkaitan dengan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga persoalan perjudian yang terjadi di tubuh Polri. Ia mengungkapkan, masalah-masalah tersebut saat ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.