Mahfud Pertanyakan Kejaksaan Tak Kunjung Proses Kasasi Ronald Tannur

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai janggal pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, yang menyatakan tak bisa memproses kasasi vonis bebas Ronald Tannur dengan dalih belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, menurut Mahfud, salinan putusan semestinya bisa langsung dimintakan kepada pihak PN Surabaya. Terlebih, salinan vonis asli seharusnya juga sudah diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).

Terlepas dari itu, Mahfud pribadi menilai pertimbangan majelis hakim PN Surabaya dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur tidak bisa diterima secara akal sehat publik atau public common sense. Mahfud juga melihat pertimbangan majelis hakim kemarin yang berujung vonis bebas untuk Ronald dalam perkara penganiayaan mengakibatkan kematian bertentangan dengan logika publik.

Dia mencontohkan pertimbangan majelis hakim yang tidak masuk akal itu, seperti menganggap kematian korban tak ada kaitan langsung dengan penganiayaan oleh Ronald. Mahfud menekankan, masih ada tiga pintu yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya. Pertama, kata Mahfud, jalur kasasi oleh kejaksaan. Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung dan ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial. Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Search