Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai judi online (judol) perlu dimasukkan dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, transaksi judi online melibatkan aliran dana dalam jumlah besar dan selama ini penanganannya dinilai belum menyentuh pihak yang menjadi dalang atau operator utama.
Mahfud juga mendorong pemerintah dan DPR RI agar proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Ia meminta draf serta perkembangan pembahasan pasal-pasal RUU dipublikasikan secara berkala dan masyarakat dilibatkan melalui forum seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU), sehingga proses legislasi tidak berlangsung secara tertutup.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, antara lain korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang (TPPO). Judi online belum termasuk dalam daftar tersebut.
