Calon wakil presiden Mahfud Md menilai tidak sehat jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu tentang perampasan aset. Penilaian itu dikemukakan Mahfud, ketika ditanya terkait molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang masih ada perbedaan pandangan antara Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dengan pemerintah.
Menurut Mahfud, secara hukum tata negaranya kalau tidak dibahas di DPR, RUU Perampasan Aset tidak bisa disahkan juga. Menurut dia, sebaiknya pembahasan RUU tersebut menunggu pembahasan dengan DPR. “Kalau DPR tidak membahas, kemudian kita bertindak lebih jauh dengan menerbitkan Perppu bisa saja, tetapi itu tidak sehat, terlalu sering mengeluarkan Perppu itu tidak sehat,” jelasnya.
Kenapa demikian? Dijelaskan Mahfud, bisa saja suatu saat muncul seorang presiden yang suka mengeluarkan Perpu, padahal Perpu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset belum terlalu darurat, sehingga biarkan saja berproses nantinya di DPR. Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset ini belum masuk dalam kategori darurat, sehingga belum perlu adanya Perpu dari presiden. Mahfud menilai saat ini biarkan saja berproses di DPR. Meski demikian, Mahfud menyebut RUU ini sangat penting untuk memberantas korupsi.