Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan payung hukum terkait pelaksanaan Pemilu di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Mahfud menjelaskan sejumlah aspek yang dipertimbangkan terkait hal tersebut di antaranya soal keterisian wakil legislatif pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar pemilu.
Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, terkait disahkannya tiga Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pihaknya lebih cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibanding merevisi UU Pemilu. Hal itu sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di 3 provinsi baru di Papua termasuk juga di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya.
Sebab menurut Guspardi, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II jika keputusan untuk merevisi UU no 7 tahun 2017 itu ditetapkan, maka dapat dipastikan akan memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain. Politikus Partai Amanat Nasional ini merujuk pengalaman ketika diundurnya pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, hal itu juga dilakukan lewat Perppu. Terkait mengenai soal penambahan anggaran Pemilu karena telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu kata dia merupakan sebuah keniscayaan. Dengan begitu, maka nantinya akan ada pembahasan bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.