Mahfud MD: Kasus Korupsi Enembe Bukan Rekayasa Politik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bukan merupakan rekayasa politik. “Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9).

Mahfud menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki alat bukti untuk menetapkan Enembe sebagai tersangka korupsi. Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan Enembe tak hanya soal suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Enembe diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan uang yang berjumlah ratusan miliar.

Masyarakat Papua akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran bertajuk Save Lukas Enembe pada Selasa (20/9). Mereka mengecam penetapan tersangka oleh KPK. Ratusan orang sebelumnya juga berjaga di kediaman pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Rabu (14/9). KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Search