Mahfud: Kasus Korupsi Indosurya Tak Boleh Berlanjut, Akan Terus Kita Kejar dan Lawan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah terus berupaya agar kasus korupsi Indosurya tidak berlanjut. “Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” ujar Mahfud saat menggelar ‘Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta’ di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri juga hadir sebagai pembicara dalam acara bedah kasus tersebut. Mahfud menyebutkan, langkah pemerintah selanjutnya mengajukan upaya hukum yaitu kasasi, dan membuka kasus-kasus Indosurya dari pengadunya lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya. Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria juga divonis bebas karena dianggap tidak bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah. Hakim juga meminta untuk membebaskan June dari segala tuntutan hukum, termasuk memulihkan hak terdakwa. Sepekan berikutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry. Hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.

Search