Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menyatakan bakal mengambil langkah hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat penyerangan warga di Deli Serdang, Sumatera Utara. Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayor Jenderal Alvis Anwar mengatakan mereka akan bertindak profesional dan mematuhi koridor hukum dalam upaya mengusut dan menuntaskan insiden yang menyebabkan satu orang warga tewas dan puluhan lainnya luka-luka ini.
Pusat Polisi Militer, kata dia, juga telah menahan 45 prajurit yang terlibat dalam insiden penyerangan itu. Nantinya, mereka akan diperiksa untuk mengetahui sejauh mana peran dan keterlibatannya. Di sisi lain, Pusat Polisi Militer dari Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan juga terus berkomunikasi dengan pihak keluarga guna mendalami insiden penyerangan yang terjadi Jumat, 8 November 2024 ini. “Pada intinya sudah ada langkah hukumnya,” ujar Alvis.
Dihubungi terpisah, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Muhammad Isnur, mengatakan para prajurit yang terlibat dalam penyerangan mesti diadili melalui mekanisme peradilan umum. Menurut dia, penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh prajurit menunjukkan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan above the law atau kesewenang-wenangan hukum oleh TNI terhadap warga sipil.