Mahkamah Agung (MA) merespons adanya dua hakim agung yang jadi tersangka kasus korupsi penanganan perkara di MA. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih mengetahui terkait kasus yang menimpa dua hakim agung.
MA menegaskan akan menghormati proses penyidikan dan proses hukum yang dilakukan KPK. “Tunggu rilis resmi dari KPK saja,” tandasnya. Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) mengklaim bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) jadi tersangka korupsi.
Kedua hakim agung tersebut, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya menjadi hakim agung dengan melewati seleksi hanya lewat KY. Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, menerangkan pihaknya tak tinggal diam untuk turut serta mengusut dugaan kasus suap penanganan perkata tersebut.