MA Pastikan Hak Rehabilitasi Presiden tidak Menghambat Penegakan Hukum

Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum di kemudian hari. MA menegaskan, kewenangan tersebut merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan melalui pertimbangan matang. “Enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Enggak ada masalah, enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dikutip dari Antara, Rabu (26/11).

Yanto menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Ia menegaskan, hak istimewa tersebut diatur secara jelas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan tersebut disampaikan Yanto sebagai respons atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Menurut dia, Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan masukan dari MA. Rehabilitasi yang diberikan kepada tiga terdakwa kasus ASDP tersebut, lanjutnya, turut mempertimbangkan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus hukum terkait PT ASDP Indonesia Ferry. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Selasa (25/11).

Search