MA-KY Diminta Membangun Sistem Pencegahan Korupsi Peradilan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) membangun sistem mencegah korupsi di dunia peradilan. PBHI tak ingin marwah peradilan tercoreng karena ulah segelintir orang. Pernyataan itu disampaikan PBHI merespons KPK yang menambah daftar tersangka Hakim Yustisi di MA berinisial EY. Dia menjadi tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

PBHI mengajak MA-KY mengidentifikasi pola dan modus, termasuk memeriksa indikator kunci. PBHI merujuk Jaksa KPK yang pernah mengungkap skema puppet master dan to own nothing but control everything yang diturunkan lewat pengaturan Register Perkara, Urutan Pemeriksaan, Formasi Majelis Hakim, hingga Pertimbangan dan Amar Putusan.

PBHI juga mendorong evaluasi holistik guna mengembangkan setiap kasus korupsi. PBHI menyoroti indikator kunci dilengkapi dengan kewenangan untuk menggali infomasi, fakta, dan bukti. Sehingga seharusnya menjadi pintu masuk untuk mencegah seluruh pihak yang berperkara. Di sisi lain, PBHI mengakui perlunya penguatan KPK untuk bersama KY membenahi MA. KPK punya kewenangan yang sangat signifikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tetapi, KPK pun punya tanggung jawab koordinasi dan supervisi serta pencegahan yang harus sejalan secara simultan dengan OTT.

Search