MA Kurangi Hukuman Setnov, KPK: Harusnya Diperberat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan seharusnya MA tak mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov dan memberikan hukuman pemberat. Seperti diketahui MA mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el atau E-KTP yang menjerat Setnov. Hukuman dia diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan. MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar, karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.

Tanak mengatakan, korupsi merupakan merupakan tindak pidana yang merusak kelangsungan pembangunan nasional. Sosok Artidjo yang ditakuti koruptor dinilai belum bisa digantikan. Pemberatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK dinilai sepadan. Sebab, korupsi merupakan tindak pidana yang menyakiti hati rakyat.

Search