MA Diminta Perkuat Kewenangan Bawas Usai Terjerat Skandal Suap

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FHUI) menyarankan Mahkamah Agung (MA) memperkuat kewenangan Badan Pengawasan (Bawas) MA usai dihantan sederet kasus korupsi. Baru-baru ini, Sekretaris MA (SekMA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara.  MaPPI FHUI memantau sudah banyak agenda yang dilakukan oleh MA dalam rangka pembenahan internal. MaPPI FHUI secara khusus mendorong restrukturisasi organisasi di MA guna menguatkan pengawasan.

MaPPI FHUI juga menyarankan MA harus mulai buka kerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan bersama hakim bermasalah. MA diminta terbuka dengan pengawasan eksternal supaya berimbang dan independen. MaPPI FHUI juga menilai MA sebenarnya tak kekurangan pejabat bersih. Hanya saja, mereka perlu didongkrak posisinya supaya punya kewenangan memperbaiki dunia peradilan.

MaPPI FHUI pada prinsipnya sepakat dengan KPK untuk memberantas korupsi di tubuh MA. Mereka yang terjerat korupsi sudah sepatunya diganjar hukuman pidana. Di sisi lain, MaPPI FHUI tak sepakat kalau Ketua MA Muhammad Syarifuddin harus mundur akibat skandal suap penanganan perkara. MaPPI FHUI memandang pada saat ini justru Ketua MA mesti mengambil sikap tegas membersihkan lembaganya dari pejabat korup. Diketahui, Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Search