Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, membantah dirinya telah menerima gratifikasi dan pelbagai macam sebutan dalam kasus korupsi, yang dituduhkan terhadap dirinya. Padahal, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Bahkan, Lukas mengklaim bahwa dirinya adalah orang yang paling jujur dalam bekerja di Papua. Hal itupun dikatakan Lukas dengan nada tinggi dan tegas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Provinsi Papua nonaktif, Lukas Enembe, dengan nilai Rp 46,8 miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.
Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.