Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan pihaknya telah membekukan dana Rp1,5 triliun di rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pembekuan dana tersebut terkait dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ia menuturkan, pembekuan rekening tersebut dalam rangka pencegahan penyalahgunaan anggaran Pemprov Papua selapas Lukas ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1). PPTAK telah mengendus adanya upaya pergeseran dana dengan jumlah besar dari bank tersebut.
Terpisah, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan pembekuan Rp1,5 triliun dana yang ada di rekening pemerintah provinsi Papua terkait dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai tepat. Menurutnya, KPK harus harus bergerak cepat dalam memproses hukum Lukas, sebab pembekuan yang dilakukan PPATK hanya berlaku lima hari. Sedangkan KPK bisa menjerat Lukas dengan dua sangkaan sekaligus yakni pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).