Luas Tutupan Hutan Menyempit Dikalahkan Kepentingan Komersial

Semakin rapatnya area permukiman, membuat kondisi daerah aliran sungai (DAS) bertambah mengenaskan. Menipisnya lahan tutupan hutan di kawasan rentan, seperti dataran tinggi dan daerah hulu sungai, tentu dapat menurunkan fungsi penting hutan sebagai regulator pengatur proses hidrologi alamiah.

Dewan Pakar Forum DAS Nasional, Harry Santoso membeberkan, sejatinya pemerintah telah mengatur sejumlah regulasi untuk memastikan kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan di DAS, yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Batasan Luas Hutan yang Harus Dipertahankan Minimal 30 Persen dari Luas DAS. Menurut Harry, terdapat pertentangan antara perencanaan tata ruang dan pengelolaan DAS upaya untuk menjaga kecukupan kawasan hutan dan tutupan hutan di DAS. Padahal, peran tutupan lahan sangat penting untuk mencegah terjadinya erosi, longsor, dan banjir, serta menjaga tegakan pohon, serasah dan tumbuhan bawah.

Senior Assosiate Sustainitiate, Haryadi Himawan melanjutkan, pentingnya kejelasan aturan tentang keseimbangan antara pemanfaatan hutan dan kompensasi yang perlu dikeluarkan pengelola untuk upaya restorasi lanskap hutan. Tujuannya agar hutan tetap lestari. Namun realitanya, banyak pengelola tempat wisata, hotel, atau resort, yang berdiri di atas wilayah tutupan hutan, yang hanya memberikan sumbangsih atau insentif seadanya untuk pemeliharaan dan restorasi hutan. Menurut Haryadi, Tangkuban Perahu merupakan satu dari jutaan tempat yang memanfaatkan wilayah tutupan hutan sebagai area komersial.

Search