Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan putusan sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menandakan Polri mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Wakil Ketua LPSK,Edwin Partogi,mengatakan bahwa putusan berupa mutasi dan demosi selama satu tahun kepada Bharada E patut untuk diapresiasi.
Menurutnya, putusan itu menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap perkara tersebut. Selain itu, Polri juga dinilai memahami bahwa perbuatan Bharada E menembak Yosua karena keterpaksaan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Edwin mengatakan, putusan sidang etik Bharada E bakal menjadi preseden bahwa seorang justice collaborator tak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana. Namun juga mendapat jaminan atas pekerjaannya. Bharada E diberikan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang etik Polri. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam. Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bharada E sendiri menerima dan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.