Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta adanya regulasi turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan agar dapat melindungi anak-anak dari paparan rokok. Menurut Seto, Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR pada Juli 2023 belum mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan kesehatan anak dari bahaya rokok.
“Walaupun isinya belum mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan anak, kami harap ada regulasi turunan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan menteri yang melindungi kesehatan anak,” kata Seto dalam diskusi virtual yang disaksikan di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Dalam Undang-Undang Kesehatan 2023, pemerintah mewajibkan agar tempat-tempat publik menyediakan tempat khusus bagi perokok. Namun di sisi lain, tempat publik juga kerap kali dikunjungi oleh anak-anak, contohnya saja kawasan pameran dan bioskop. Koordinator Komunitas Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan peraturan menjelaskan salah satu aturan turunan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum mendukung perlindungan anak dari paparan rokok. Menurut Dollaris, Peraturan Gubernur 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame telah memberikan pengecualian terhadap pembatasan iklan dan promosi rokok di tempat umum.