Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan upaya perintangan penegakan hukum (obstruction of justice), terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal itu disampaikan setelah penyidik Kejagung memeriksa memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Anindito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) sebagai saksi dalam perkara itu. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan BTS 4G sudah selesai. Di luar kasus itu, kata Kuntadi, terdapat kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).
Kuntadi menyatakan, pihaknya akan membedakan kedua kasus tersebut. Adapun informasi terkait aliran dana itu didapatkan dari sejumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Oleh karena itu, tim penyidik menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi lain yang namanya tercantum dalam BAP. Ia mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.
Kuntadi mengatakan, dugaan aliran dana kepada Dito tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo. Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.