Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan belasan produk yang diduga barang impor dari katalog elektronik atau e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu alasannya, produk itu tidak memiliki kesesuaian dengan penyedia yang terdaftar. Selain itu, sudah ada subtitusi produk serupa yang dibuat produsen lokal.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebutkan, total produk yang dibekukan atau diturunkan dari e-katalog sekitar 20.652 sampai sekarang. Sebanyak 14.161 di antaranya merupakan produk impor. Tidak hanya membeku produk impor, LKPP pun membekukan produk yang menetapkan harga tidak wajar. Langkah tersebut dilakukan guna mewujudkan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2022 yang bersih dari praktik KKN. Terdapat 3.910 produk yang dibekukan LKPP karena menetapkan harga tidak wajar.
Hendrar mengungkapkan, LKPP sedang menyusun naskah akademik rancangan undang-undang pengadaan barang atau jasa publik. RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. Diharapkan pada tahun 2024 RUU tersebut sudah menjadi undang-undang pengadaan barang dan jasa. Muatan materi RUU tersebut di antaranya afirmasi produk dalam negeri, afirmasi produk UMK dan Koperasi, transparansi, pengawasan dan partisipasi publik. Lalu penyederhanaan dan percepatan proses pengadaan, transformasi digital, termasuk terkait pengadaan berkelanjutan, dan perjanjian perdagangan internasional yang mengatur pengadaan.